Sabtu, 28 November 2009

Peranan TIK dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 merupakan rezim hukum baru dalam khasanah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itu, dengan menganut asas yurisdiksi eksrateritorial dan alat bukti elektronik, sudah seperti alat bukti lain yang diatur dalam KUHAP. Selain itu, tanda tangan elektronik diakui memiliki kekuatan yang sama dengan tanda tangan konvensional. Keadaan itu diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang telah berkembang pesat dan memasuki berbagai segi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran UU No. 1/2008 ini merupakan cyber law pertama dalam khasanah peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Keluarnya peraturan itu diharapkan dapat mensejajarkan Indonesia dengan lingkungan global dalam memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Era globalisasi telah menempatkan peranan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ke dalam tempat yang sangat strategis, karena menghadirkan suatu dunia tanpa batas, jarak, ruang dan waktu, dan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, selain dampak positif, TIK juga disadari memberikan peluang terjadinya kejahatan-kejahatan baru (cyber crime) yang bahkan lebih canggih dibandingkan kejahatan konvensional. TIK telah mampu merubah pola hidup masyarakat secara global dan menyebabkan perubahan sosial, budaya, ekonomi, dan pola penegakan hukum yang kecepatan perubahannya berlangsung secara signifikan. Itulah sebabnya TI dan komunikasi dewasa ini telah menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan efektif melawan hukum. Berkembangnya situs pornografi, telah kita yakini dapat meracuni kehidupan masyarakat, terutama generasi muda. Selain itu, perbuatan melawan hukum di dunia maya lainnya merupakan fenomena yang sangat mengkhawatirkan. Tindakan kejahatan kartu kredit, hacking, cracking, phising, booting, dan cybersquating, perjudian, penipuan, terorisme dan penyebaran informasi destruktif telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan di dunia maya.

Disinilah peran TIK dibutuhkan, begitu pula Depkominfo yang terus menerus melakukan sosialisasi terhadap UU No. 11/2008 tentang ITE ini ke berbagai lapisan masyarakat. Sebab dengan terbentuknya pemahaman yang sama dikalangan aparatur penegak hukum, maka memungkinkan terlaksananya penegakan hukum terkait UU ITE secara efektif, dan pada akhirnya dapat mewujudkan perlindungan maksimal bagi seluruh aktivitas pemanfaatan TIK, serta akan memberikan efek kepada para pelaku tindak kejahatan di dunia cyber. Maka diharapkan sosialisasi UU tentang ITE ini dapat terus semakin meluas.

Sumber: http://warta.unair.ac.id/news/?id=953

1 komentar:

  1. DAFTAR KONTES SEO 2014

    Kontes SEO RGOPOKER --> www.kontes-seo-rgopoker.com / www.kontes-seo-rgopoker.net ( TOTAL HADIAH RP 32.000.000,--) Untuk 50 Pemenang

    Kontes SEO BATIKPOKER --> www.kontes-seo-batikpoker.com
    (TOTAL HADIAH RP 32.000.000,--) Untuk 50 Pemenang

    Kontes SEO AFATOGEL --> www.kontes-seo-afatogel.com
    (TOTAL HADIAH RP 25.000.000,--) Untuk 50 Pemenang

    Kontes SEO EYANGTOGEL -->www.kontes-seo-eyangtogel.com
    (TOTAL HADIAH RP 25.000.000,--) Untuk 50 Pemenang

    BalasHapus